TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel salah satu area di kawasan Pasar Pola Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Senin (20/7/2026).

Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin serta pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Selain memasang garis penyegelan di lokasi, pemerintah juga memanggil pemilik sejumlah ruko untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Erwin, dikutip dari Detik, Senin (20/7/2026).

Baca Juga : Ramuan Mengecilkan Perut Buncit yang Alami, Ini Pilihan dan Cara Membuatnya

Menurut Erwin, proses klarifikasi terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab belum dapat dilakukan karena mereka belum memenuhi panggilan dari pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap membuka ruang dialog sembari memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari aparat kewilayahan, aksi penebangan diduga dilakukan secara mandiri pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau petugas.

Erwin menegaskan bahwa setiap aktivitas penebangan pohon di wilayah Kota Bandung harus melalui mekanisme perizinan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

"Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.

Pemkot mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, mulai dari denda hingga Rp10 juta serta ancaman pidana sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Enam Maskapai Ajukan Rute, Garuda Indonesia Bakal Kembali Terbang dari Bandara Husein

Selain persoalan penebangan pohon, pemerintah juga menyoroti penggunaan trotoar yang dinilai telah bergeser dari fungsi utamanya sebagai fasilitas pejalan kaki.

Penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap agar ruang publik kembali dapat dimanfaatkan masyarakat dengan aman dan nyaman.

"Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Erwin memastikan penataan kawasan tidak akan mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga.

Pemkot Bandung tengah menyiapkan pengembangan UMKM Center di 30 kecamatan sebagai pusat kuliner sekaligus ruang pengembangan usaha mikro.

"Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat," kata Erwin.

Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan trotoar harus dikembalikan untuk kepentingan publik sehingga sosialisasi dan penataan akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kota Bandung.

"Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu.

Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya," pungkasnya.***