TERASBANDUNG.COM - Pemkot Bandung Bongkar 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman, Trotoar dan Drainase Dikembalikan ke Fungsi Semula
Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penataan ruang publik dengan menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Jalan Rajiman, Kamis (30/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki sekaligus memastikan sistem drainase di kawasan tersebut dapat beroperasi secara optimal.
Dalam operasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 36 PKL beserta 36 bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan Jalan Rajiman.
Baca Juga : Farhan Buka Suara Soal Rusun Kiaracondong, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ikut Berbisnis
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan yang dilaksanakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman," ujar Sukma saat ditemui di lokasi.
Menurut Sukma, keberadaan bangunan yang menutup trotoar dan saluran air menjadi salah satu alasan utama dilaksanakannya penertiban.
Kondisi tersebut dinilai menghambat hak pejalan kaki sekaligus menyulitkan petugas ketika melakukan pemeriksaan maupun penanganan saluran drainase.
"Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan," jelasnya.
PKL Tetap Boleh Berjualan, Asal Tidak Gunakan Fasilitas Umum
Sukma menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari penghasilan melalui aktivitas berdagang. Namun, penggunaan fasilitas umum seperti trotoar tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas.
"Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Baca Juga : Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Ini Diam-Diam Bikin Mesin Motor Cepat Rusak
Ia juga memastikan seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai ketentuan. Sebelum pembongkaran berlangsung, para pedagang telah menerima surat pemberitahuan hingga surat peringatan sebagai bagian dari prosedur yang berlaku.
"Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan," ujarnya.
Selain tahapan administratif, Satpol PP bersama pemerintah kewilayahan juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan mediasi dengan para pedagang. Upaya tersebut membuat proses penertiban berlangsung tanpa kendala berarti.
"Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar," ungkap Sukma.
Penataan Berlanjut ke Sejumlah Kawasan Lain
Pemkot Bandung memastikan penataan ruang publik tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, kegiatan serupa akan dilaksanakan di beberapa ruas jalan lainnya, di antaranya Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap trotoar, saluran air, dan fasilitas publik lainnya dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
"Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing," ungkapnya.***