TERASBANDUNG.COM – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penebangan 10 pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan akan diproses melalui jalur hukum.

Saat meninjau lokasi kejadian, Farhan langsung memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon itu ditebang.

Ia menilai tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, baik di tingkat pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan, dikutip melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Baca Juga : Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Ini Diam-Diam Bikin Mesin Motor Cepat Rusak

Menurut Farhan, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung.

Penebangan tersebut juga diduga bertentangan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon sehingga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.

Farhan mengaku prihatin sekaligus geram melihat pohon-pohon yang ditebang. Menurutnya, pohon-pohon berusia tua itu memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari keseimbangan ekosistem di kawasan perkotaan.

“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Berdasarkan informasi awal, penebangan diduga berlangsung pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026.

Sejumlah warga mengaku melihat orang-orang berseragam melakukan aktivitas tersebut sehingga sempat dikira sebagai petugas resmi.

Baca Juga : Jangan Langsung Cas HP Setelah Dipakai Main Game, Ini Alasannya

Meski demikian, hingga kini identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab masih didalami.

Pemerintah Kota Bandung kini tengah mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.

Selain memperkuat proses penyelidikan, Farhan juga mengajak masyarakat, aparat kewilayahan, hingga anggota Linmas untuk lebih aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai langkah lanjutan, ia menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyusun laporan resmi yang memuat hasil investigasi awal, lengkap dengan kronologi, dokumentasi, serta bukti pendukung lainnya.

“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.***