Pemkot Bandung memberikan diskon PBB hingga 100 persen dan bebas denda untuk tunggakan. Program berlaku sampai 31 Desember 2026. (Ist)
TERASBANDUNG.COM – Kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak awal Juli 2026 mulai menunjukkan hasil positif.
Selain menarik minat ribuan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak, program tersebut juga ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor PBB.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mencatat, selama satu bulan pelaksanaan program, sebanyak 2.422 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas diskon pokok piutang PBB yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mendapat respons yang sangat baik.
"Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut," kata Andri kepada Humas Bandung, Kamis 5 Agustus 2026.
Sepanjang periode tersebut, nilai diskon pokok piutang PBB yang telah diberikan kepada masyarakat mencapai Rp1.823.463.296.
Tidak hanya membantu meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bandung tercatat telah mencapai Rp307.657.224.973, memperkuat kontribusi sektor perpajakan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program insentif tersebut masih akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, meski batas akhir pembayaran PBB untuk tahun berjalan tetap jatuh pada 30 September 2026. Pemerintah Kota Bandung berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
Pada semester kedua tahun ini, Bapenda menghadirkan dua bentuk keringanan sekaligus, yakni potongan pokok piutang PBB dan penghapusan seluruh denda administrasi.
Besaran potongan pokok piutang dibedakan berdasarkan tahun tunggakan. Piutang PBB periode 1994–2012 memperoleh diskon hingga 100 persen, piutang 2013–2020 mendapatkan potongan 50 persen, sedangkan piutang 2021–2025 memperoleh diskon sebesar 25 persen.
Selain potongan pokok, seluruh sanksi administrasi atas tunggakan PBB juga dihapus sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak setelah dikurangi besaran diskon yang berlaku.
"Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus," ujarnya.
Menurut Andri, insentif tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena nilai tunggakan terus bertambah akibat akumulasi denda.
Baca Juga : 5 Pekerjaan Sampingan yang Bisa Dilakukan dari Rumah, Cocok untuk Menambah Penghasilan
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandung optimistis jumlah piutang PBB dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah pada akhir tahun anggaran.
"Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin, program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan," tuturnya.***