Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Pohon Pengganti Sebelum September 2026. (bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung bergerak menindaklanjuti polemik penebangan pohon di sejumlah ruas jalan.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah menanam kembali pohon pengganti, khususnya untuk menggantikan pohon yang sebelumnya ditebang di Jalan L.L.R.E Martadinata atau Jalan Riau.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menargetkan proses penanaman kembali dapat dimulai sebelum September 2026. Namun, rencana tersebut masih bergantung pada kesiapan bibit dan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah.
Farhan mengatakan, informasi mengenai ketersediaan pohon dengan ukuran minimal lima meter akan diperoleh dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) pada Selasa, 11 Agustus 2026.
“Insyaallah hari Selasa besok saya akan mendapatkan kepastian dari DPKP mengenai ketersediaan bibit pohon yang tingginya minimal lima meter,” ujar Farhan dikutip dari siaranpers Humas Kota Bandung, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga : 7 Tips Agar Tidur Malam Lebih Nyaman dan Nyenyak, Sering Dianggap Sepele
Ukuran pohon yang cukup besar membuat proses penanaman membutuhkan persiapan khusus. Menurut Farhan, penanaman pohon setinggi lima meter tidak bisa dilakukan begitu saja karena bagian trotoar harus dibongkar terlebih dahulu.
Persoalan tersebut menjadi penting karena Pemkot Bandung juga memiliki agenda perbaikan trotoar yang dijadwalkan mulai berlangsung pada September. Pekerjaan tersebut akan berada di bawah koordinasi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Karena itu, Pemkot Bandung perlu memastikan agenda penanaman pohon dan pekerjaan trotoar tidak saling berbenturan.
“Menanam pohon tinggi lima meter itu enggak mungkin tanpa membongkar trotoar. Jadi melibatkan banyak pihak,” katanya.
Farhan berharap seluruh proses koordinasi dan persiapan dapat segera rampung sehingga pohon pengganti tidak perlu menunggu hingga proyek pembenahan trotoar berjalan.
“Jadi mudah-mudahan sebelum September kita sudah bisa tanam,” ucap Farhan.
Kasus Penebangan Pohon Dilaporkan ke Pemerintah Pusat
Selain menyiapkan penanaman kembali, Pemkot Bandung juga membawa persoalan penebangan pohon tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
Farhan mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat. Laporan serupa juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga : Viral Challenge Hafal Surah Ad-Duha Berhadiah Miras, MC Newport Akhirnya Buka Suara
“Saya sudah lapor juga kepada Menteri Lingkungan Hidup. Terima kasih atas perhatian Pak Jumhur. Saya sudah melapor juga kepada Pak AHY sebagai Menko Infrastruktur,” ujar Farhan.
Perhatian terhadap persoalan tersebut juga datang dari pimpinan Komisi XII DPR RI. Farhan mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan komisi tersebut terkait kasus penebangan pohon yang terjadi di wilayah Kota Bandung.
Farhan Ingatkan Penggunaan Istilah Hukum
Dalam perkembangan penanganan kasus, Farhan meminta publik maupun pihak terkait berhati-hati menggunakan istilah hukum, khususnya ketika menyebut pihak yang melakukan penebangan pohon.
Ia menjelaskan bahwa untuk kasus di Jalan Riau, pihak yang melakukan penebangan telah diketahui identitasnya dan sudah mendapatkan sanksi berdasarkan aturan daerah.
“Hati-hati menyebut istilah tersangka. Kalau pelakunya sudah teridentifikasi dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perda. Untuk yang di Jalan Riau,” katanya.
Berbeda dengan Jalan Riau, penanganan di tiga lokasi lainnya masih berada dalam proses. Ketiga lokasi yang dimaksud yakni Sawunggaling, Jalan Ir. H. Juanda, dan Cijerah.
Farhan menyebut pohon-pohon di lokasi tersebut telah diberi tanda sebagai bagian dari persiapan tindakan berikutnya.
“Yang di Sawunggaling belum ditindak tapi sudah kita tandai. Yang di Ir. Haji Juanda itu juga sudah ditandai tapi belum ditindak. Dan yang di Cijerah juga belum ditindak, akan ada tindakan lanjutan,” ujarnya.
Ada Denda Rp100 Juta dan 1.000 Bibit Pohon
Untuk perkara di Jalan Riau, Pemkot Bandung telah menjatuhkan sanksi. Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah kota, pihak yang melanggar dikenai denda Rp100 juta.
Selain denda, terdapat kewajiban menyediakan 1.000 bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
Kewajiban tersebut nantinya berkaitan dengan upaya Pemkot Bandung memulihkan kembali kondisi lingkungan dan ruang terbuka yang terdampak.
Secara keseluruhan, terdapat 35 pohon di sejumlah titik yang menjadi perhatian Pemkot Bandung. Pemerintah kota akan menentukan lokasi penanaman pengganti dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.
Penentuan lokasi juga harus diselaraskan dengan rencana pembangunan dan pembenahan trotoar yang dijadwalkan mulai September.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkot Bandung kini berpacu dengan waktu. Pemerintah kota berupaya memastikan proses penggantian pohon dapat dilakukan sebelum pekerjaan perbaikan trotoar dimulai, sekaligus memastikan penataan kembali ruang terbuka kota tetap berjalan.***