TERASBANDUNG.COM - Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Suara yang terlalu bising tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat membuat kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot modifikasi, penting mengetahui aturan detailnya. Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal bentuk knalpot, melainkan spesifikasi teknis dan tingkat kebisingan kendaraan.

Korlantas Polri kembali mengingatkan pada 2026 bahwa penggunaan knalpot yang menghasilkan suara melebihi ambang batas dapat menjadi pelanggaran. Polisi juga mendorong penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

Knalpot Brong Sebenarnya Dilarang atau Tidak?

Secara hukum, istilah “knalpot brong” bukan istilah yang secara khusus disebut sebagai jenis pelanggaran dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, knalpot menjadi salah satu komponen kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut kemudian berkaitan dengan Pasal 285 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada bagian knalpot.

Dengan demikian, penggunaan knalpot aftermarket tidak otomatis berarti pelanggaran hanya karena bukan merek atau bentuk standar pabrikan. Yang menjadi persoalan adalah ketika modifikasi tersebut membuat kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis atau ketentuan kebisingan yang berlaku.

Ini Batasan Kebisingan Knalpot Motor

Salah satu hal yang sering ditanyakan pengendara adalah berapa sebenarnya batas suara knalpot motor yang diperbolehkan.

Korlantas Polri pada 2026 menjelaskan ambang batas kebisingan sepeda motor dengan mengacu pada Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Berikut rinciannya:

Kapasitas mesinBatas kebisingan
Di bawah 80 cc77 dB
80–175 cc80 dB
Di atas 175 cc83 dB

Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi baku mutu kebisingan kendaraan bermotor kategori L. Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019 sendiri masih berstatus berlaku.

Korlantas juga menjelaskan bahwa pengujian tingkat kebisingan dapat dilakukan menggunakan alat ukur desibel. Pada 2025, Korlantas bahkan menyosialisasikan SOP penggunaan alat uji kebisingan agar penindakan dapat dilakukan berdasarkan ukuran yang lebih objektif.

jangan Cuma Andalkan Suara, Polisi Bisa Pakai Alat Ukur

Selama ini, sebagian pengendara mungkin menganggap penilaian knalpot brong hanya berdasarkan suara yang terdengar keras.

Namun, Korlantas Polri telah mengembangkan penggunaan alat uji kebisingan atau decibel meter.

Alat tersebut digunakan untuk mengukur tingkat suara knalpot secara kuantitatif. Korlantas menyebut pengukuran dilakukan dengan memperhatikan prosedur tertentu, termasuk standar pengukuran yang mengacu pada ISO 5130.

Artinya, penindakan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan kebisingan tidak harus semata-mata berdasarkan penilaian subjektif petugas.

Berapa Denda Knalpot Brong?

Nah, ini bagian yang paling penting bagi pengendara.

Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraan di jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan dapat dikenai:

Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Knalpot termasuk salah satu komponen yang disebut dalam persyaratan teknis tersebut.

Jadi, angka Rp250 ribu merupakan batas maksimum denda pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, bukan berarti setiap pelanggaran knalpot brong otomatis harus membayar Rp250 ribu.

Apakah Motor Bisa Ditahan atau Disita?

Penindakan di lapangan dapat mencakup penilangan dan pengamanan kendaraan atau barang bukti, sesuai prosedur penegakan hukum.

Dalam sejumlah operasi, polisi juga melakukan penyitaan knalpot tidak standar dan meminta pemilik kendaraan menggantinya dengan knalpot sesuai standar.

Contohnya, Polres Cianjur pada Juli 2026 menindak 116 kendaraan dalam operasi gabungan. Dari jumlah tersebut, 73 kendaraan diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Di wilayah Cimahi, kepolisian juga melakukan penertiban di lingkungan sekolah pada September 2026 dan menemukan 36 knalpot tidak standar dari dua sekolah. Petugas melakukan pencopotan knalpot sebagai bagian dari penertiban dan edukasi.

Sementara itu, Korlantas pada 30 September 2026 masih melaporkan penindakan terhadap sepeda motor berknalpot brong di Mempawah.

Khusus Jawa Barat, Aturan Lebih Diperketat

Bagi warga Jawa Barat, persoalan knalpot brong juga mendapat perhatian khusus.

Pada Agustus 2025, Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pengguna kendaraan, tetapi juga meminta pembinaan terhadap pemilik toko atau bengkel agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.

Penertiban kemudian dilakukan oleh kepolisian di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Di Kabupaten Bandung, misalnya, polisi melakukan operasi setelah adanya surat edaran tersebut. Dalam salah satu operasi yang diberitakan detikJabar, polisi mencatat 63 tilang, menyita 69 knalpot brong dan memberikan 82 teguran.

jangan Salah Kaprah, Motor Modifikasi Bukan Berarti Otomatis Melanggar

Ada satu hal yang perlu dipahami pemilik sepeda motor.

Modifikasi kendaraan tidak serta-merta berarti pelanggaran. Persoalan muncul apabila modifikasi tersebut menyebabkan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau melampaui ketentuan kebisingan yang berlaku.

Karena itu, pemilik motor yang mengganti knalpot sebaiknya memastikan komponen yang digunakan tetap memenuhi persyaratan teknis kendaraan.

Korlantas juga mengimbau masyarakat menggunakan knalpot standar pabrikan, tidak mencabut komponen peredam suara, serta memastikan knalpot dalam kondisi baik dan tidak bocor.

Kenapa Knalpot Brong Terus Ditertibkan?

Larangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kenyamanan.

Korlantas Polri menyebut suara yang terlalu bising dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Kebisingan juga berpotensi membuat pengendara kesulitan mendengar suara penting seperti klakson, sirene ambulans atau kendaraan pemadam kebakaran.

Karena itu, penertiban knalpot bising diarahkan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib dan nyaman.

Fenomena penertiban juga masih berlangsung di berbagai daerah. Ini menunjukkan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan masih menjadi salah satu sasaran penegakan hukum lalu lintas pada 2026.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Motor?

Bagi pengendara yang tidak ingin berurusan dengan razia atau penindakan, langkah paling aman adalah menggunakan knalpot standar yang sesuai spesifikasi kendaraan.

Jika menggunakan knalpot aftermarket, pastikan komponen tersebut tidak membuat kendaraan melanggar persyaratan teknis dan ketentuan kebisingan.

Jangan sampai hanya mengejar suara motor yang lebih garang, tetapi justru berujung tilang, pengamanan kendaraan atau kewajiban mengganti knalpot kembali ke standar.

Pada akhirnya, aturan knalpot brong dibuat bukan sekadar untuk membatasi modifikasi kendaraan. Tujuan utamanya adalah menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.