TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan penataan ruang publik dengan menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aset pemerintah.

Sepanjang 2026 hingga pelaksanaan penertiban terbaru, jumlah bangunan yang telah ditertibkan tercatat hampir mencapai 940 unit.

Penertiban tersebut menyasar bangunan yang menempati trotoar, saluran drainase, serta lahan milik pemerintah tanpa peruntukan yang semestinya. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat sesuai kebutuhan.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan bahwa kawasan milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan liar.

Upaya penertiban tersebut merupakan bagian dari arahan Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat dalam menjaga ketertiban serta fungsi ruang publik.

Baca Juga : Air Kawah Putih Ciwidey Menyusut Drastis, Dasar Danau di Tepi Terlihat Mengering

“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,“ kata Sukma di Jalan Pasirluyu Kota Bandung, Jumat 23 Oktober 2026.

Menurut Sukma, keberadaan bangunan di atas trotoar dapat mengganggu ruang gerak pejalan kaki. Sementara itu, bangunan yang berdiri di atas saluran drainase berpotensi menghambat pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur pengaliran air.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelamatkan barang-barang yang masih dapat digunakan. Sejumlah warga terlihat mengambil barang berharga dari sisa bangunan yang telah dibongkar.

Sukma menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar barang milik warga tidak ikut hilang atau rusak selama proses penertiban berlangsung. Petugas kemudian menjadwalkan pembersihan area terdampak untuk memastikan lokasi dapat ditangani lebih lanjut.

“Untuk hari ini, kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil barang berharga dari reruntuhan. Besok kami akan melakukan pembersihan dan pemasangan garis Pol PP Line,” jelasnya.

Setelah proses pembongkaran, petugas akan membersihkan sisa material bangunan dan memasang garis Pol PP Line di lokasi yang telah ditertibkan. Pemasangan garis tersebut menjadi bagian dari penanganan area setelah kegiatan pembongkaran dilakukan.

Baca Juga : Pantai Ciwidig Cianjur Selatan, Wisata Pantai Teduh yang Dekat dari Bandung

Penertiban ini melibatkan personel Satpol PP Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi kedua pemerintahan tersebut dilakukan untuk mendukung penataan bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah dan fasilitas umum.

Berdasarkan rekapitulasi sementara yang disampaikan Sukma, jumlah bangunan liar yang telah ditertibkan sepanjang 2026 melalui kegiatan gabungan tersebut mencapai hampir 940 unit.

“Sementara jumlah bangunan yang telah ditertibkan selama tahun 2026 sebanyak hampir 940 unit bangunan,” tuturnya.***