Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung, Jakarta-Bogor-Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Desember 2021

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung, Jakarta-Bogor-Bekasi  Hari Ini, Kamis 23 Desember 2021 Ilustrasi, Lokasi SIM Keliling di Bandung. (Sirojul Mutaqien)

RAGAM NUSANTARA - Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) pada hari ini, Kamis 23 Desember 2021, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.

Pelayanan mobil SIM Keliling di Bandung dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, untuk masyarakat wilayah DKI Jakarta yang masa berlaku SIM nya akan habis, Polda Metro Jaya pada hari ini menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Disadur dari PMJNEWS, adapun mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Jakarta Utara pada pekan ini ditiadakan.

Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Sementara dua lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat.

Mobil SIM Keliling terakhir terdapat di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di Ibu Kota yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikutnya, untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Waktu pelayanan SIM di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Penulis: Dadi Mulyanto | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini