RAGAM NUSANTARA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar meminta Gubernur Jabar mencabut SK Gub No 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur tersebut pada tanggal 3 Januari 2022.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan mengganggu kondusivitas berusaha.
Dia menjelaskan, Kewenangan Gubernur dalam penentuan upah terbatas pada dua hal, yakni berdasarkan PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 : Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun; dan PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1 : Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dst.
"Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," kata Ning Wahyu, Selasa 4 Januari 2021.
Hal tersebut, lanjutnya, diatur dalam Permenaker No 1 / 2017 Pasal 4 poin 4 : penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Juga dalam Permenaker No 1 / 2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Untuk itu, Ning Wahyu meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, lanjutnya, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.
Ning Wahyu juga mengimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan – kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.
Selanjutnya untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning Wahyu betul-betul meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21; memperhatikan SK Gubernur no 561 / Kep. 732 - Kesra / 2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabar tahun 2022; mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874 – Kesra / 2022 tertanggal 3 January 2022.
Dia juga menyampaikan kepada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan Compliance mereka berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, ( do the right thing ) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (Do the right thing from first). Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," papar Ning Wahyu.
Penulis: Sirojul Mutaqien | Editor: Sirojul Mutaqien