$3.6 Miliar Mata Uang Kripto Disita AS Terkait Peretasan

$3.6 Miliar Mata Uang Kripto Disita AS Terkait Peretasan

RAGAM NUSANTARA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada hari Selasa (08/02) mengumumkan, telah menyita lebih dari $3,6 miliar atau sekitar Rp51,7 Triliun dan menangkap pasangan asal New York yang diduga bersekongkol melakukan pencucian mata uang kripto.

Pejabat penegak hukum federal mengatakan, jumlah aset yang dipulihkan itu terkait dengan peretasan pertukaran mata uang virtual Bitfinex yang berbasis di Hongkong pada 2016. Pengungkapan kasus ini diyakini menjadi penyitaan terbesar Departemen Kehakiman AS hingga saat ini.

Kedua tersangka ditangkap di Manhattan. Mereka dituduh menggunakan teknik canggih untuk mencuci uang curian dan menyembunyikan transaksi.

Kedua pelaku menghadapi penuntutan federal atas konspirasi melakukan pencucian uang dan menipu Amerika Serikat.

"Penangkapan hari ini, dan penyitaan keuangan terbesar yang pernah ada, menunjukkan bahwa cryptocurrency (mata uang kripto) bukanlah tempat yang aman bagi penjahat,” kata Wakil Jaksa Agung Lisa O. Monaco.

"Dalam upaya sia-sia untuk menjaga anonimitas digital, para terdakwa mencuci dana curian melalui labirin transaksi cryptocurrency," tambahnya.

Dalam kasus peretasan 2016, sekitar $71 juta atau Rp1 triliun bitcoin curian ditransfer ke dompet digital luar, kata para pejabat. Bitcoin yang dicuri lebih 5 tahun lalu, saat ini bernilai lebih dari $4,5 miliar setara Rp64,6 triliun.

Penyelidik menemukan dompet yang berisi lebih dari 2.000 akun bitcoin dan mengikuti jejaknya hingga ke akun di pasar web gelap bernama AlphaBay. Pasar itu dibongkar oleh Departemen Kehakiman pada 2017.

Pihak berwenang mengatakan, mereka memperoleh akses ke file dalam akun online yang dikendalikan oleh tersangka Ilya Lichtenstein, yang berisi kunci pribadi ke dompet yang digunakan untuk menerima dan menyimpan bitcoin yang dicuri dalam peretasan Bitfinex 2016.

Kunci tersebut memungkinkan agen untuk secara sah menyita dan memulihkan lebih dari 94.000 bitcoin, lapor Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Pihak berwenang mengatakan, mereka melacak dana yang dicuri ke lebih dari selusin akun yang dikendalikan oleh pasangan Ilya Lichtenstein (34) dan istrinya Heather Morgan (31) serta bisnis mereka.

Jutaan dolar telah dicairkan melalui ATM bitcoin dan digunakan untuk membeli emas, token non-fungible (NFT), dan kartu hadiah Walmart, kata jaksa.***

Penulis: Ade Kesuma Armada | Editor: Ade Kesuma Armada

Berita Terkini