PKL Bandung Dapat Peringatan Keras, Farhan: Ikuti Penataan atau Ditertibkan

PKL Bandung Dapat Peringatan Keras, Farhan: Ikuti Penataan atau Ditertibkan Ilustrasi. Kawasan PKL Sultan Agung Bandung yang kini jadi incaran wisatawan. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM – Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL). Aktivitas berdagang tetap diperbolehkan, tetapi pedagang dilarang mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di ruang publik.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan hal itu saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa, 8 September 2026.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.

Pemkot Bandung juga mendorong pengaturan jam operasional PKL sekitar 6-8 jam di setiap lokasi. Setelah aktivitas selesai, kawasan harus kembali bersih.

Baca Juga : Bagaimana Terjadinya Penyusutan Kawah Putih Ciwidey? Ini Penyebab dan Prosesnya

“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.

Farhan menegaskan PKL tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah, namun wajib mengikuti aturan penataan. Jika melanggar, penertiban akan dilakukan.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.

Ia juga meminta camat, lurah dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar kepada PKL dengan alasan sewa maupun keamanan.

“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Farhan.

Selain PKL, Farhan menyoroti bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air. Menurutnya, bangunan yang menghambat fungsi drainase tidak boleh dibiarkan.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.

Baca Juga : Karhutla Gunung Ciremai Kuningan Meluas, Api Sulit Dipadamkan karena Angin Kencang

Penertiban berlaku bagi siapa pun, termasuk fasilitas yang berkaitan dengan tempat ibadah. Farhan menegaskan aturan tata ruang harus diterapkan secara sama.

“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.

PKL yang menjual minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang seperti Tramadol juga menjadi sasaran penertiban.

“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.

Farhan menyebut penataan membutuhkan kerja sama pemerintah, TNI-Polri dan masyarakat. Ia menilai keberhasilan penataan di sejumlah kawasan Bandung menunjukkan PKL dan pemerintah dapat berjalan beriringan.

“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung terus membenahi trotoar, termasuk di kawasan Otista dan Cicadas. Pemerintah juga menyoroti persoalan genangan di Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta akibat kapasitas serta kondisi saluran drainase.

Pemkot mempertimbangkan normalisasi saluran sebagai langkah mengurangi risiko banjir. Farhan meminta warga di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Bandung ikut melakukan gotong royong.

Baca Juga : 7 Nama Jalan Unik di Bandung, Ternyata Punya Cerita dan Sejarah Menarik

“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.

“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” tuturnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini