Kasus Ritual Maut Pantai Jember, Ketua Padepokan TJN Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Ritual Maut Pantai Jember, Ketua Padepokan TJN Ditetapkan Jadi Tersangka Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti kasus ritual maut di Pantai Payangan. (Foto: antaranews.com)

RAGAM NUSANTARA - Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, seperti dikutip dari antaranews, Rabu 16 Februari 2022.

Menurutnya penyidik meyakini yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidananya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

"Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2) hingga Minggu (13/2) yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama 7 kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," ujarnya.

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ucapnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual. ***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa