Ini Alasan Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Ini Alasan Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

RAGAM NUSANTARA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid.

Menurut Yaqut, salah satu tujuan pengaturan pengeras suara di masjid adalah agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Yaqut Cholil, mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya, seperti dikutip antaranews, saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu 23 Februari 2022.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baginya, pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau mushala.

"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/mushala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Tujuannya agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya. ***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa