RAGAM NUSANTARA - Doni Salmanan mengikuti jejak Indra Kenz. Crazy rich asal Bandung itu resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Seperti dikutip dari detikcom, Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex.
Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu 9 Maret 2022 dini hari.
Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.
Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex. ***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar