Efek Domino Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Penyidik Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim

Efek Domino Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Penyidik Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim Indra Kenz dengan mobil mewahnya/@_indra_kenz_.

RAGAM NUSANTARA - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz tersandung kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo.

Kasus Indra Kenz ternyata mulai menuai efek domino pada orang-orang yang terkait dengan pembelian mobil mewah.

Efek domino kasus penipuan dan investasi bodong lewat aplikasi Binomo oleh Indra Kenz mulai menyangkut nama pengusaha Rudy Salim.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa pengusaha Rudy Salim dalam kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Rudy Salim nantinya akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan crazy rich asal Medan tersebut.

"Nanti saya panggil, minggu ini mungkin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNEWS.

Pasalnya Indra Kenz melalui konten YouTube dan Tiktoknya sering mengabadikan dan mengunggah proses pembelian kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, Prestige Motorcars.

Seperti diketahui Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoax melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini