Buset! Bertambah, Total Aset Doni Salmanan yang Disita Capai Rp64 Miliar

Buset! Bertambah, Total Aset Doni Salmanan yang Disita Capai Rp64 Miliar Doni Salmanan. (Instagram/donisalmanan.official)

RAGAM NUSANTARA - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan tersandung kasus penipuan bodong.

Masyarakat yang merasa tertipu karena dana yang ditanamkan sirna oleh Doni Salmanan telah melaporkan pada pihak kepolisian.

Update terakhir kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex adalah penyitaan 97 aset milik tersangka Doni Salmanan.

Dilansir dari PMJ NEWS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan 97 aset milik tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan nilai dari 97 aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," ungkap Asep.

Asep lantas merinci jenis aset milik Doni Salmanan yang telah disita penyidik. Dimulai dari uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah di Soreang dan Kota Bandung serta dua bidang tanah di Soreang.

"Untuk kendaraan ada 18 kendaraan roda dua dan enam mobil. Kemudian empat akun email dan YouTube King Salmanan," sambungnya.

Selain itu, disita juga 27 dokumen sertifikat hak milik (SHM), buku tabungan, kartu debit ATM, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, 29 alat elektronik terdiri dari handphone, SIM card, laptop, iPad, CPU serta komputer.

"Kami juga sita di depan rekan-rekan ada 22 jenis pakaian dari berbagai merek diantaranya Hermes, Dior, Balenciaga," tukas Asep.

Sebelumnya Doni Salmanan terancaman hukuman 20 tahun penjara karena ulahnya sendiri melakukan penipuan yang merugikan masyarakat.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa