Daftar Kendaraan yang Dikecualikan One Way dan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2022

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan One Way dan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2022 Foto: ilustrasi kendaraan di jalan Tol ketika arus mudik. (bpjt.pu.go.id)

RAGAM NUSANTARA - Selama arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Kepolisian menerapkan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang tidak terjaring mekanisme satu arah (one way) dan ganjil-genap (gage).

Kebijakan lalu lintas (lalin) satu jalur (one way) dan ganjil genap (gage) di jalan tol mulai diterapkan Kamis 28 April 2022 atau hari terakhir masuk kerja.

Adapun skema pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi kebijakan one way di sejumlah tol yang sudah ditetapkan.

"Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," demikian tulis keterangan skema rekayasa lalu lintas arus mudik dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Senin 18 April 2022.

Di samping kendaraan masyarakat sekitar, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.

Berikutnya, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri. Lalu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Kemudian kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.

"Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way," jelasnya.

Meski begitu, Polri menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.

Berikut daftar lokasi dan waktu pelaksanaan one way dan ganjil genap arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2022:

A. Arus Mudik

1. Kamis, 28 April 2022

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

2. Jumat, 29 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

3. Sabtu, 30 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

4. Minggu, 1 Mei 2022

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

B. Arus Balik

1. Jumat, 6 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

2. Sabtu, 7 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

3. Minggu, 8 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini