Tak Sempat Berniat Puasa Karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya, Apa Puasanya Tetap Sah?

Tak Sempat Berniat Puasa Karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya, Apa Puasanya Tetap Sah? Ilustrasi. (Foto: net)

RAGAM NUSANTARA - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Sebelum menjalankan puasa satu hari penuh, umat Muslim diharuskan untuk berniat puasa terlebih dahulu.

DIkutip dari berbagai sumber, bagaimana status puasa orang yang tidak sempat berniat puasa karena sakit atau ketiduran?

Niat itu letaknya di hati tidak harus dilafadzkan, selama sudah ada keinginan melakukan puasa maka itu sudah dianggap sebagai niat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

ومن خطر بقلبه أنه صائم غداً فقد نوى

“Barangsiapa terbetik di dalam hatinya keinginan untuk berpuasa di esok hari, maka ia telah berniat”.

[ (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah : 1/191).]

Syaikh DR. Musthafa Al-Khin berkata :

وهي قصد الصيام، ومحلها القلب، ولا تكفي باللسان، ولا يشترط التلفظ بها، ودليل وجوب النية قوله – صلى الله عليه وسلم – ” إنما الأعمال بالنيات “

“Dan niat itu maknanya bermaksud untuk melaksanakan puasa, niat letaknya di hati, tidak cukup diucapkan lisan dan tidak disyaratkan untuk diucapkan. Dalil kewajibannya ialah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ; “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya”.

[ (HR Bukhari : 1, Muslim : 1907).

(Lihat Al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i : 2/282).]

Kumpulan ulama’ besar di kerajaan Saudi Arabia yang tergabung dalam Lajnah Da’imah berfatwa :

تكون النية بالعزم على الصيام ، ولا بد من تبييت نية صيام رمضان ليلاً كل ليلة

“Niat puasa itu dengan berazam kuat untuk melakukan puasa dan niat puasa Ramadhan harus di lakukan pada malam di setiap harinya”.

(Fatawa Lajnah Da’imah : 10/246).

Barangsiapa tidak memiliki keinginan puasa sebelumnya maka puasanya tidak sah dan ia harus mengganti puasa di hari yang lain. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak melakukan niat sejak dari malam, maka tidak ada puasa baginya”.

[ (HR Tirmidzi : 730, Nasa’i : 2334, dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi : 583).]

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa