RAGAM NUSANTARA - Beredar kabar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 yang menyatakan pandemic Covid-19 telah berakhir.
Ternyata kabar tersebut menyesatkan. Informasi menyesatkan atau hoax itu tersebar melalui pesan berantai dalam beberapa waktu terakhir.
Ini menyangkut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Terdapat empat poin dalam pesan hoax tersebut. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
"Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di situs resminya, Senin 25 April 2022.
Kominfo menyatakan bahwa poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan putusan MA itu adalah keliru. Sebab, dalam putusan MA No 21 P/HUM/2022 yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung, tidak ditemukan pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
"Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto