Perhatian! Ini Daftar 13 Ruas Jalan di DKI yang Terapkan Ganjil Genap

Perhatian! Ini Daftar 13 Ruas Jalan di DKI yang Terapkan Ganjil Genap Ilustrasi peraturan ganjil genap diJakarta/Korlantas Polri.

RAGAM NUSANTARA - Pasca libur akhir pekan dan libur panjang Lebaran 2022, peraturan ganjil genap di sejumlah jalan di Jakarta kembali diberlakukan.

Kepolisian menerangkan bahwa sistem ganjil-genap kembali diberlakukan hari ini Senin, 23 Mei 2022.

Pengendara di wilayah DKI Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah dapat melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.

Untuk diketahui, ada dua jadwal pemberlakukannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.


Baca Juga: Miyabi Gelar Gala Dinner di Jakarta, Segini Tarifnya dan Tanggapan Polisi

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Adapun kebijakan ganjil genap tersebut masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:


Baca Juga: Mesut Ozil Segera Gabung RANS Cilegon FC? Begini Penjelasan Raffi Ahmad

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini