Mengingatkan! 13 Titik Kawasan Gage Baru Diujicobakan, Kawasan Lama Tetap Dilakukan Penindakan

Mengingatkan! 13 Titik Kawasan Gage Baru Diujicobakan, Kawasan Lama Tetap Dilakukan Penindakan Ilustrasi peraturan ganjil genap diJakarta/Korlantas Polri.

RAGAM NUSANTARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 13 titik baru penerapan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta.

Uji coba kawasan ganjil genap yang baru mulai berlaku mulai Senin 6 Juni 2022, sehingga kini ada 26 titik penerapan gage.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan penindakan pelanggaran gage mulai 13 Juni mendatang.

"13 kawasan yang baru, hanya uji coba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dikutip dari pmjnews.

Baca Juga: Pesan Najwa Shihab untuk Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Mendalam dan Merasa Senasib Kehilangan Buah Hati

Sementara untuk 13 kawasan lama, kata Jamal pihaknya tetap memberlakukan penerapan ganjil genap disertai penindakan berupa tilang.

"13 ruas jalan yang lama, tetap aktif dan sudah dilaksanakan penindakan," jelasnya.

Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada periode Senin-Jumat pada pukul 06.00 sampai 10.00 Wib dan 16.00 sampai 21.00 Wib.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah Pada November 2023, Ini Dasar Hukumnya

Berikut 13 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru:

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Medan merdeka Barat

6. Jl Suryopranoto

7. Jl Balikpapan

8. Jl Kyai Caringin

9. Jl Pramuka

10. Jl Salemba Raya sisi Barat

11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

12. Jl Kramat Raya

13. Jl Stasiun Senen

Kemudian 13 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Lama:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini