Operasi Patuh 2022 Siap Digelar, Korlantas Polri: Tak Ada Penegakan Tilang Manual

Operasi Patuh 2022 Siap Digelar, Korlantas Polri: Tak Ada Penegakan Tilang Manual Ilustrasi Operasi Patuh./Korlantas Polri.

RAGAM NUSANTARA - Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan Korlantas Polri mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Pada Operasi Patuh 2022 penindakan tilang akan dilakukan dengan dua cara yang keseluruhannya menggunakan tilang elektronik.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara tilang," ujar Kombes Eddy Djunaedi seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Baca Juga: Mengingatkan! 13 Titik Kawasan Gage Baru Diujicobakan, Kawasan Lama Tetap Dilakukan Penindakan

"Tilang (dilakukan), baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," sambungnya.

Selain mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, lanjut Eddy, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Korlantas Polri juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Baca Juga: TransJakarta Lakukan Penyesuaian Layanan, Ini Jadwal Terbarunya

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat. Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," tukasnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini