Bapenda Jabar Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

Bapenda Jabar Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

RAGAMNUSANTARA - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar program Pemutihan Pajak.

Program ini tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan. Pemutihan Pajak akan digelar mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Dikutip dari Bapenda.jabarprov.go.id, Sabtu (25/6/2022), ada banyak keuntungan yang didapat dari Pemutihan Pajak kali ini, yakni sebagai berikut:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.

d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.

e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.

f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program Pemutihan Pajak:

- BBNKB : STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.

- PKB : STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini