Bebas dari Penjara, Dada Rosada Ingin Dekat dengan Masyarakat dan Ungkapkan Rencana ke Depan

Bebas dari Penjara, Dada Rosada Ingin Dekat dengan Masyarakat dan Ungkapkan Rencana ke Depan Eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada tampak terpaku sesaat di hadapan awak media dan warga yang menyambutnya, di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat 26 Agustus 2022. (Deni/Jabar Ekspres)

TERASBANDUNG.COM - Mantan Wali Kota Bandung 2003-2013 Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin per hari ini, Jumat 26 Agustus 2022.

Dada Rosada telah menjalani masa hukumannya sekira 10 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin Dada Rosada menyapa media yang sudah menunggu di luar lapas

Dada mengaku sebelum beraktifitas menemui masyarakat akan menikmati istirahat dulu satu atau dua hari di rumah.

"Saya satu dua hari istirahat, setelah itu saya ketemu lagi dengan masyarakat. Saya cinta masyarakat karena masyarakat cinta saya, ke wartawan juga. Saya sahabat wartawan juga," ujarnya.

Saat ditanya langkah politiknya usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Dada mengaku belum memikirkan.

Namun, apabila diminta maju pemilihan Gubernur Jawa Barat pads 2024 mendatang oleh masyarakat, Dada mengaku siap.

"Tergantung yang minta, kalau saya diminta jadi gubernur, rakyat minta saya siap, kalau diminta kalau enggak, ya enggak. Jangan mengemis," cetusnya.

Dada Rosada merupakan politisi senior di Jawa Barat, yang sebelumnya pernah berlabuh di beberapa partai. Ketika menjabat Wali Kota Bandung dua periode, Dada Rosada tergabung sebagai kader Partai Golkar.

Lalu saat Pilgub Jabar pada 2013 hendak dimulai, ia berpindah ke Partai Demokrat demi mengejar tiket cagub saat itu.

Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Dada Rosada didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono. Ia merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

Pada realisasinya, Dada Rosada hanya menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih karena mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari. Ia mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini