Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Daftar Tarif Barunya Berdasarkan Wilayah

Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Daftar Tarif Barunya Berdasarkan Wilayah Ilustrasi kenaikan tarif ojek online. (gojek)

TERASBANDUNG.COM - Kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan pemerintah berdampak pada layanan publik seperti ojek online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Kebijakan tarif ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro Sugiatno dilansir dari laman resmi Kemenhub.

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi pada Kendaraan Jika Sering Gonta-Ganti BBM

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

Baca Juga: Amankah Menyemprot Bagian Mesin Pakai Kompresor Saat Ganti Oli? Ini Jawabannya

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini