TERASBANDUNG.COM - Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung Jumat, 16 September 2022, serta cara mudah perpanjang SIM A dan C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung Jumat, 16 September 2022 yang beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling Online I berlokasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Kabupaten Bandung.
SIM Keliling online II berlokasi di Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
Baca Juga : Cara Paling Mudah Cek TV Sudah Digital atau Belum
7 .Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
9. Jangan lupa mememakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto