Pantau Penyaluran BSU, Presiden Jokowi Imbau Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pantau Penyaluran BSU, Presiden Jokowi Imbau Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. (Tri Widiyantie/TERASBANDUNG.COM)

TERASBANDUNG.COM - Presiden Joko Widodo kembali meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Presiden yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tersebut telah diterima dan digunakan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Sebab pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK sebagai dasar penyaluran BSU karena dianggap akurat sehingga dapat tepat sasaran.

Baca Juga : Pedagang Pasar Kosambi Mengeluh tak Kebagian BLT dari Presiden Jokowi

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020.

Pihaknya menjelaskan bahwa untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bandung total peserta aktif BPJAMSOSTEK mencapai 574 ribu. Dari jumlah tersebut 77 persen atau 414 ribu peserta memenuhi kriteria dan 230 ribu di antaranya telah menerima BSU.

Sesuai dengan demografi wilayah, mereka berasal dari beragam sektor pekerjaan di antaranya farmasi, garment, tekstil, perhotelan, pendidikan, perdagangan, pelayanan kesehatan, perbengkelan dan outsourching.

"Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 11,5 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU yaitu kepada 14,5 juta pekerja di seluruh Indonesia,"terang Anggoro.

Seperti yang diketahui bahwa sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga : Jokowi Sambangi Kota Bandung, Pedagang Curhat Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

"Semoga BSU ini bisa dirasakan manfaatnya dan saya juga mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, serta tertib dalam melaporakan besaran upah dan pembayaran iuran"

"Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," tandas Anggoro.***

Penulis: Tri Widiyantie | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa