Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum Batal Naik, Begini Penjelasan Wali Kota Bandung

Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum Batal Naik, Begini Penjelasan Wali Kota Bandung Ilustrasi air minum. (pixabay)

TERASBANDUNG.COM - Pada Desember 2022 lalu, tarif pelayanan air minum dan air limbah sempat mengalami penyesuaian.

Dasar hukum tarif pelayanan air minum dan air limbah tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung (kepwal) nomor : 690/Kep.2908 Eko/202

Namun tak berlangsung lama karena Wali Kota Bandung, Yana Mulyana secara resmi mencabut kebijakan tersebut.

"Jadi per hari ini (1 Februari 2023) telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," kata Yana Mulyana seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Baca Juga: Kawasan Dago Bebas Dari Kabel Udara, Ini Deretan Area yang Segera Digarap Program Ducting Pemkot Bandung

Dengan demikian, kata Yana, mulai 1 Februari 2023 seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal.

"Berlaku sejak 1 Februari 2023. Semua kembali ke tarif awal," ujarnya.

Ia pun mengintruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Kota Bandung untuk segera mengembalikan tarif kepada tarif awal.

"PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita," ungkapnya.

Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak, Warga Diminta Tidak Panik, Ini Antisipasi yang Dilakukan Pemkot Bandung\

Sebelumnya, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung, yaitu sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

Selain tarif air minum, beberapa komoditas penyumbang inflasi bulanan di Kota Bandung yakni bawang merah, tahu mentah, beras, dan cabai merah.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini