Setelah penangkapan AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, kini Tim Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara tengah melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH).
Penggeledahan rumah AKBP AH terkait dengan kasus penganiayaan berlokasi di Jalan Karya Dalam, Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, dilakukan pada hari Rabu (26/4/2023).
Dikutip dari PMJNews, Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, proses penggeledahan berlangsung selama dua jam penggeledahan dan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah.
“Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Penggeledahan yang dilakukan bersama Inafis Polda Sumut tersebut dilakukan secara tertutup.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni senjata Air Softgun, decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya. Yang nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas penyelidikan.
“Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH,” tuturnya.
“Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya,” tambahnya.
Terkait dengan decoder CCTV yang turut diamankan saat penggeledahan, berdasarkan keterangan penghuni rumah mengaku CCTV telah rusak. Meski begitu peyidik tetap membawanya untuk proses penyelidikan.
“Penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan,” katanya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Sirojul Mutaqien