TERASBANDUNG.COM - Saat ini sedang berlangsung di Jawa Barat diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB) II mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Program tersebut digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda).
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik pun mengajak warga untuk memanfaatkan program ini.
“Program diskon diberikan untuk meringankan beban ekonomi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor juga menjadi cara kami merayakan HUT ke-78 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2023,” jelas Dedi, dikutip dari laman Pajak.com.
Dedi memaparkan, pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari tujuh tahun, cukup membayar pajak selama tiga tahun. Sementara, pembebasan pokok dan denda berlaku pada BBNKB II.
“Program diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jawa Barat,” kata Dedi.
Ia menegaskan, pemberian insentif ini seirama dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor harus segera melunasinya agar tidak menjadi motor atau mobil bodong.
“Tahun lalu kita lakukan pemutihan untuk kendaraan 5 tahunan, terus sekarang untuk kendaraan tujuh tahun. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Rakor Korlantas (Rapat Koordinasi Korps Lalu Lintas) tentang UU 22 Tahun 2009. Kalau tidak dilakukan itu (melunasi pajak kendaraan bermotor), bisa masuk ke kendaraan bodong,” tegas Dedi.
Baca Juga : Perluas Jangkauan Pasar, DOKU Luncurkan Juragan DOKU Dukung Digitalisasi UMKM
Adapun syarat memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor, yaitu:
- Siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara, syarat memanfaatkan pembebasan BBNKB II, yakni:
- Lampirkan STNK asli;
- KTP asli pemilik baru;
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli; dan
- Kendaraan dihadirkan di samsat.
Bapenda Jabar optimistis, program ini dapat mendorong realisasi target pendapatan daerah sebesar Rp 33,52 triliun pada tahun 2023.
Adapun realisasi pendapatan daerah Jabar pada tahun 2022 senilai Rp 32,7 triliun atau melampaui target yang ditetapkan Pemprov Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga : Turun 7 Persen, Kolaborasi Pentahelix Berhasil Tekan Angka Stunting di Kota Bandung
“Kontribusi dari pajak kendaraan bermotor itu 40 persen dari total pendapatan pajak daerah. Tahun 2023 ini, kami tentu akan melakukan penguatan di sektor ini, sekaligus memaksimalkan dan menggali pendapatan di sektor lain,” kata Dedi.
Ia memastikan, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dilakukan Bapenda Jabar dengan meningkatkan layanan daring, yakni melalui Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA).
Di tahun 2021, sebanyak 600 ribu orang sudah memanfaatkan SAMBARA. Kemudian, meningkat menjadi 700 ribu pengguna di tahun 2022.
“Tren positif ini menurutnya penting untuk dijaga. Katanya, ini menjadi salah satu amanat yang diinstruksikan kepada jajaran di Bapenda Jabar, termasuk samsat yang ada di kabupaten/kota,” tuntas Dedi.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto