TERASBANDUNG.COM - Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung Ahmad Hidayat S.I.Kom melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar di Kabupaten Bandung.
Kali ini, perda yang disosialisasikan adalah Perda Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA.
Menurut Ahmad, perda tersebut sangat penting diketahui masyarakat agar anak mendapatkan perlindungan dan dibesarkan dalam lingkungan yang layak.
"Anak adalah generasi penerus masa depan. Mereka berperan penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Untuk itu, anak-anak harus mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan tumbuh secara optimal," kata Ahmad.
Baca Juga : Kasus Kebakaran Meningkat, Diskar PB Ingatkan Warga Akan Hal Ini
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, saat ini fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi. Maka, dia menilai penting Perda Nomor 3 Tahun 2021 tersebut.
"Saat ini banyak anak-anak yang jadi korban kekerasan dan ditelantarkan. Maka, penting bagi masyarakat untuk memahami Perda No 3 Tahun 2021 agar hak-hak anak terpenuhi dan tidak diabaikan," ujar Ahmad.
Ahmad lantas mengutip Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 berbunyi. Menurut dia, pasal tersebut sudah secara gamblang menjelaskan hak anak.
Baca Juga : TPA Sarimukti Mulai Dipadatkan, Zona 1 Tampung 80 Ribu Ton Sampah Terpilah
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," terang Ahmad, mengutip salah satu pasal UUD 1945.
Selain itu, lanjut dia, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak menguatkan keharusan masyarakat memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak mereka di seluruh dunia.
“Saya berharap, dengan sosialisasi Perda No 3 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, masyarakat bisa memenuhi hak-hak dasar anak," harap Ahmad.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar