Polresta Bandung Bubarkan Balap Liar, 17 Orang Diamankan

Polresta Bandung Bubarkan Balap Liar, 17 Orang Diamankan Polresta Bandung mengamankan pelaku balap liar. (Foto: Humas Polresta Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung berhasil mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar dengan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Belasan orang tersebut diamankan di sekitaran Jalan Sadu dan di exit Jalan Tol Soroja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, diamankannya belasan orang tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait balap liar.

Baca Juga : Siap-siap, Tahun Ini Kabupaten Bandung akan Rekrut 1.500 ASN Baru

"Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadan," kata Kusworo, dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).

"Tim Si Jalak Presisi yang sedang melaksanakan patroli persisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera mendatangi tempat adanya balapan liar dengan menggunakan knalpot brong," sambungnya.

Tak hanya belasan orang, polisi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

Baca Juga : Tarawih Keliling di Katapang, Kapolresta Bandung: Biar Dekat dengan Warga

"Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadan, maka polisi rutin melakukan Patroli sepanjang malam hingga subuh," ujarnya.

Diketahui, balap liar secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda.

Selanjutnya, Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung menyerahkan 17 (tujuh belas) orang yang melakukan balap liar dan memakai knalpot brong serta 13 (tiga belas) unit kendaraan R2 dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat ke Sat Lantas Polresta Bandung untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar

Berita Terkini