Disdik Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/25, Ini Dia Ketentuannya

Disdik Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/25, Ini Dia Ketentuannya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/25. (Ist)

TERASBANDUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung meluncurkan akses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/25.

Dibukanya akses PPDB 2024/25 menandakan proses pendaftaran masuk sekolah sudah dimulai. Seluruh proses PPDB 2024/25 juga dilakukan melalui situs web ppdb.bandung.go.id.

Calon peserta PPDB mulai bisa mengaksesnya melalui laman ppdb.bandung.go.id.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyebut, hadirnya akses dare PPDB 2024/25 merupakan wujud komitmen Pemkot Bandung menyelenggarakan pendaftaran peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Peluncuran akses PPDB 2024/25 merupakan langkah penting dalam mempermudah proses penerimaan siswa baru di SD dan SMP Negeri di Kota Bandung," ujar Hikmat saat meresmikan aplikasi/situs web PPDB 2024/2025, seperti diberitakan laman resmi jabarprov.go.id.

Dengan adanya aplikasi tersebut, Hikmat berharap proses pendaftaran dan pengelolaan data calon siswa dilakukan secara berani sehingga lebih efisien dan transparan.

Baca Juga : Beli Obligasi Ritel di bank bjb, Bisa Dapat Cachback Jutaan Rupiah

“Insyaallah, aplikasi ini juga akan membantu pihak sekolah untuk mendapatkan data calon siswa secara terintegrasi sehingga jumlah pendaftar, kuota yang tersedia, serta hasil seleksi dapat dengan mudah dikenali dan dianalisis,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi menjadi sangat penting agar informasi tentang aplikasi sampai secara masif kepada masayarakat terutama dan harus ada pusat informasi untuk menangani masalah dan solusi yang mungkin dihadapi.

"Jangan alergi dengan kritik saat ada umpan balik dari masyarakat. Jadikan sebagai masukan untuk perbaikan," pesannya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengaku telah melakukan sejumlah sosialisasi bagi orang tua calon peserta didik baru terkait PPDB daring 2024/25.

Selanjutnya, Tantan memastikan agar orang tua murid tak perlu kuatir, sebab kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil juga mudah dijangkau.

Sebab, pada penyelenggaraan PPDB 2024/25, Disdik akan berkolaborasi dengan Disdukcapil dan Dinsos Kota Bandung.

"Nantinya, di halaman parkir Disdik akan membuka pelayanan terkait status kependudukan bekerjasama dengan Disdukcapil. Sehingga apabila terjadi permasalahan, orang tua murid bisa langsung dilayani di halaman kantor Disdik," ujar Tantan.

Baca Juga : PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

Ia berharap, penyelenggaraan PPDB Kota Bandung 2024/25 dapat berjalan lancar, serta mengedepankan asas transparansi dan juga objektif.

Sebagai informasi, ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar di PPDB 2024/25: Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.

Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;

2. Kartu Keluarga;

3. KTP Orang Tua.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)

2. Zonasi:

- Akta Kelahiran;

- KTP Orang Tua;

- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:

- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)

- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan

4. Jalur Prestasi:

- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);

- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:

1. Sekolah Dasar (SD)

- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;

- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;

- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;

3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.

Baca Juga : Yuk Ajukan Kredit UMKM ke bank bjb, Ada Promo Diskon 63 Persen dan Cashback

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/25 dibagi menjadi 2 tahap:

1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024

Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024

Pengumuman: 7 Juni 2024

Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024

2. Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024

Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024

Pengumuman: 21 Juni 2024

Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024

Ada 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP bagi wargi Bandung yang hendak mendaftarkan putra-putrinya sebagai peserta didik baru. Sebagai pengingat, segeralah buat akun PPDB 2024/25 melalui situs ppdb.bandung.go.id.

Warga juga bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal-kanal Disdik Kota Bandung. Antara lain melalui sosial media Instagram, YouTube, atau situs web resmi.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini