Ingat! Warga Bandung yang Buang Sampah Sembarangan akan Ditindak di Tempat

Ingat! Warga Bandung yang Buang Sampah Sembarangan akan Ditindak di Tempat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung kawasan Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup, Senin (15/9/2025). (Foto: Humas Kota Bandung)

TERASBANDUNG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan kota. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak di tempat sesuai aturan hukum.

Peringatan itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau langsung kawasan Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup, Senin (15/9/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Kasatpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Cibeunying Kidul, Lurah Cikutra, serta sejumlah pejabat terkait.

Sampah Diduga Bukan dari Warga Setempat

Erwin menjelaskan, dari hasil monitoring di lapangan, sebagian besar sampah yang menumpuk di kawasan itu bukan berasal dari warga sekitar.

“Alhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,” kata Erwin dalam keterangan persnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Bandung akan memaksimalkan fungsi Tempat Penampungan Sementara (TPS), menyiapkan mesin insinerator, serta merenovasi lahan agar pengelolaan sampah lebih optimal.

Patroli Satpol PP dan Penindakan Hukum

Selain pembenahan TPS, pemerintah juga memperkuat pengawasan dengan menempatkan personel Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas.

“Kami mengimbau warga Bandung dan sekitarnya agar tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,” tegas Erwin.

Ia pun menginstruksikan camat dan lurah untuk bekerja sama dengan para ketua RW di tiga kelurahan terdampak, yakni Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas, agar memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih.

“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga soal citra Kota Bandung. Jangan sampai Bandung dinilai jorok hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

PKL dan Sampah Jalanan

Selain persoalan sampah rumah tangga, Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 06.30 WIB. Setelah itu, kawasan harus segera dibersihkan dan sampah dibuang ke TPS.

“PKL di sini sampai pukul 06.30, setelah itu mereka harus selesai dan sampah langsung diangkut ke TPS. Yang menjadi persoalan adalah di sepanjang Jalan Ahmad Yani–Cicadas yang masih rawan kotor karena ulah warga yang buang sampah sembarangan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, patroli Satpol PP akan dilakukan setiap hari. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak tegas dan bisa disidangkan sesuai aturan hukum.

“Mulai besok kami akan lakukan patroli, dan jika ada yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan,” pungkas Erwin. ***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar

Berita Terkini