TERASBANDUNG.COM - Sebanyak 25 operator telekomunikasi yang tergabung dalam Koalisi Penyelenggara Infrastruktur Digital Bandung (KPIDB) mengharapkan Pemkot Bandung mau menjalin komunikasi lebih lanjut terkait program migrasi kabel udara ke sistem ducting bawah tanah.
Juru Bicara KPIDB Sony Setiadi mengemukakan operator telekomunikasi mendukung program ducting demi penataan kota. Namun, KPIDB menilai adanya risiko besar terhadap operasional perusahaan dan layanan publik jika kebijakan ini dipaksakan tanpa diskusi yang tuntas.
Aspirasi ini merupakan tindak lanjut atas surat peringatan pemutusan kabel di 15 ruas jalan utama yang mewajibkan seluruh operator melakukan penurunan kabel paling lambat 1 Desember 2025.
Sony Setiadi menegaskan, industri telekomunikasi di Kota Bandung, saat ini dalam posisi berkeberatan karena banyaknya aspek yang belum selesai dibahas.
"Kami belum berkenan melakukan penurunan kabel ke saluran IPT sampai dengan pembahasan permasalahan mengenai regulasi, komersial, teknikal, hingga aspek pemeliharaan (maintenance) dibahas secara tuntas bersama para pelaku industri jaringan," kata Sony, Selasa 19 Mei 2026.
Dia mengatakan ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan operasional perusahaan dan layanan internet terhadap masyarakat Kota Bandung.
Koalisi juga secara khusus menyoroti beban finansial yang tidak proporsional bagi operator skala UMKM. Struktur tarif flat sebesar Rp15 ribu per meter dinilai tidak adaptif terhadap kondisi lapangan.
"Bagi operator lokal, beban biaya sewa ducting saja bisa mencapai Rp2,1 miliar untuk cakupan jaringan Tahap I, angka yang belum mencakup biaya teknis migrasi," katanya.
Jika tarif ini diterapkan tanpa melihat kepadatan pelanggan atau karakteristik wilayah, lanjut Sony, partisipasi operator UMKM dalam memperluas jangkauan layanan internet ke wilayah non-prioritas justru akan menjadi kurang optimal.
Pada kesempatan itu, KPIDB menjelaskan perumusan lima poin utama permohonan kepada Pemerintah Kota Bandung, yakni Peninjauan Struktur Tarif: Mempertimbangkan skala usaha dan karakteristik wilayah layanan, Skema Tarif Afirmatif: Memberikan kebijakan khusus bagi operator UMKM telekomunikasi, Tarif Berbasis Zonasi: Agar ruas jalan dengan potensi pendapatan rendah tetap dapat dilayani secara berkelanjutan, Fleksibilitas Pembayaran: Mekanisme cicilan atau pembayaran bertahap bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta Ruang Dialog Kolaboratif: Membuka diskusi antara Pemkot, PT Bandung Infra Investama (BII), APJATEL, dan seluruh operator untuk merumuskan implementasi yang adil.
"Kami percaya, dengan pendekatan yang inklusif, program penataan utilitas ini dapat menjadi contoh keberhasilan pembangunan infrastruktur modern yang berjalan seiring dengan penguatan ekonomi digital daerah dan perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal," kata Sony.
KPIDB merupakan aliansi yang mewakili kepentingan 25 operator telekomunikasi di Kota Bandung. Koalisi ini berkomitmen mendukung visi Smart City pemerintah daerah dengan tetap menjaga iklim usaha yang kompetitif bagi seluruh penyelenggara jaringan, baik skala besar maupun lokal.
Penulis: Sirojul Mutaqien | Editor: Sirojul Mutaqien