DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. (Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)
TERASBANDUNG.COM - Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis, 18 Juni 2026.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, bersama unsur pimpinan dewan lainnya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta para anggota legislatif.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi revisi aturan pengelolaan sampah, pembangunan gedung Inspektorat dan RSUD melalui skema pembiayaan tahun jamak, serta perubahan status Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat.
Regulasi Dinilai Menentukan Arah Masa Depan Kota
Dalam penyampaiannya, Fraksi Nasional Demokrat menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda ini memiliki arti strategis dan tidak sekadar formalitas legislasi.
“Pada momentum penyampaian pandangan umum yang terhormat ini, Fraksi Nasional Demokrat secara tegas dan bulat siap mengawal serta menyampaikan pokok-pokok pikiran strategis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung.”
Fraksi ini menilai kebijakan yang dirumuskan akan berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan warga, mulai dari perlindungan sosial hingga penguatan sistem ekonomi lokal.
“Bagi Fraksi Nasional Demokrat, ketiga Raperda ini bukan sekadar lembaran dokumen hukum biasa. Ini adalah panggilan ideologis dan langkah taktis yang menyentuh urat nadi kehidupan warga Kota Bandung.”
Mereka pun menekankan pentingnya momentum ini sebagai langkah besar dalam membangun fondasi kebijakan jangka panjang bagi Kota Bandung.
Catatan Kritis untuk Proyek dan Keuangan Daerah
Pada Raperda terkait pembangunan infrastruktur dengan skema tahun jamak, Fraksi Nasional Demokrat memberikan dukungan, namun tetap mengingatkan pentingnya akuntabilitas.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp477,9 miliar, mereka meminta agar seluruh perencanaan disertai kajian teknis dan analisis biaya yang transparan.
Selain itu, fraksi juga mengingatkan agar proyek tidak mengganggu alokasi anggaran sektor penting lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Pengawasan ketat juga dianggap penting, terutama dalam mengantisipasi potensi kenaikan harga serta menjaga agar proyek tetap berjalan sesuai koridor hukum dan anggaran yang telah disepakati.
Transformasi BPR dan Reformasi Pengelolaan Sampah
Dalam pembahasan perubahan BPR menjadi Perseroan Daerah, Fraksi Nasional Demokrat menyambut positif langkah tersebut sebagai bagian dari modernisasi sektor keuangan daerah.
Mereka menilai transformasi ini dapat memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM.
Namun, sejumlah catatan penting disampaikan, mulai dari transparansi audit sebelum transisi, kejelasan rencana bisnis, hingga perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengikuti tuntutan profesionalisme.
Di sisi lain, terkait Raperda pengelolaan sampah, Fraksi Nasional Demokrat menilai pendekatan lama sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan beban lingkungan serta fiskal.
Mereka mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir yang lebih terintegrasi.
Selain itu, fraksi juga menemukan sejumlah persoalan dalam penyusunan regulasi, seperti ketidaksinkronan pasal, definisi yang belum jelas, hingga pembagian kewenangan yang perlu diperkuat.
Penegakan aturan juga diingatkan harus seimbang dengan kesiapan fasilitas di lapangan, agar tidak merugikan masyarakat yang sudah berupaya mematuhi aturan.
Secara keseluruhan, Fraksi Nasional Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan ketiga Raperda tersebut agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya visi Bandung yang lebih maju dan berkelanjutan.***
Sumber: Humas DPRD Kota Bandung
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto