DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Baru, Penduduk Nonpermanen Bakal Diawasi Lebih Ketat

DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Baru, Penduduk Nonpermanen Bakal Diawasi Lebih Ketat Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati. (Ist)

TERASBANDUNG.COM - DPRD Kota Bandung tengah mempersiapkan regulasi baru di bidang administrasi kependudukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Regulasi tersebut akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, serta perubahan karakteristik kependudukan di Kota Bandung yang semakin dinamis.

Sebagai salah satu kota metropolitan sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Bandung menghadapi tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.

Selain warga tetap, jumlah penduduk nonpermanen yang datang dan menetap sementara juga terus meningkat sehingga diperlukan sistem administrasi kependudukan yang mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus menghasilkan data yang akurat.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, jumlah penduduk kini mencapai 2.605.916 jiwa. Meskipun layanan administrasi kependudukan terus mengalami peningkatan, masih terdapat 12.988 warga wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik.

Selain itu, sebanyak 15.637 anak belum memiliki akta kelahiran, sedangkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen atau masih di bawah target nasional sebesar 30 persen.

Sementara itu, jumlah penduduk nonpermanen yang telah tercatat di Kota Bandung mencapai sedikitnya 2.372 orang.

Pengawasan Penduduk Nonpermanen Dinilai Perlu Diperkuat

Penyusunan Raperda ini juga dinilai semakin penting setelah muncul sejumlah persoalan di masyarakat, termasuk kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung yang sempat menjadi perhatian publik.

Meski proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya tertib administrasi kependudukan, terutama bagi penduduk nonpermanen yang tinggal di rumah kos, kontrakan, apartemen, maupun hunian sementara lainnya.

Keberadaan regulasi yang lebih kuat diharapkan mampu mendukung sistem deteksi dini, pemetaan kependudukan, serta memperkuat tata kelola wilayah melalui data penduduk yang lebih lengkap dan akurat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai kejadian tersebut menunjukkan masih belum optimalnya penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Menurut Radea Respati, kasus di atas menjadi bukti penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah tidak maksimal.

Melalui Raperda tersebut, Radea Respati mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi kependudukan bukan dengan membuat sayembara penangkapan tersangka dan mencari empati dari masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan masalah.

Ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, pelaporan melalui SKTS menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas data kependudukan sekaligus memperkuat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat kewilayahan, RT/RW, pengelola rumah kos, kelurahan hingga kecamatan dalam mendata warga yang datang dan tinggal sementara di Kota Bandung.

Radea Respati juga berpandangan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan melalui SKTS harus dibarengi peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada para pemilik maupun pengelola rumah kos, kontrakan, apartemen, serta berbagai bentuk hunian sementara lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan tanpa mengurangi hak konstitusional maupun perlindungan data pribadinya.

Menurutnya, penguatan implementasi Peraturan Daerah Administrasi Kependudukan akan mendorong terciptanya budaya tertib administrasi sekaligus mendukung lingkungan yang lebih aman, tertib, dan mampu mengantisipasi berbagai persoalan sosial.

Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Hak Masyarakat

Selain memperkuat pengelolaan data penduduk, Raperda ini juga mengakomodasi berbagai kebijakan nasional terbaru. Di antaranya penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Identitas Kependudukan Digital (IKD), penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, hingga penguatan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai inovasi pelayanan yang selama ini telah dijalankan Pemerintah Kota Bandung juga akan memperoleh kepastian hukum melalui regulasi tersebut. Layanan seperti e-spasi, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Braille, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, Elektronik Pendaftaran Penduduk Non Permanen (e-PunTEN), pelayanan jemput bola, pelayanan afirmatif bagi kelompok rentan, hingga kolaborasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi yang lebih modern, inklusif, responsif, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.

Regulasi tersebut juga memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Di sisi lain, pelayanan kepada kelompok rentan, penduduk nonpermanen, serta masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan digital akan semakin diperkuat.

Pada saat yang sama, Radea Respati menilai bahwa penegakan Perda Administrasi Kependudukan harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan dan keberadaan penduduk dapat tercatat dengan baik, mendukung efektivitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini