Satpol PP Kota Bandung menertibkan 58 bangunan di Jalan Rajawali, Andir. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Penataan fasilitas umum kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Kali ini, Satpol PP Kota Bandung menyasar bangunan yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga area drainase di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir.
Penertiban tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan ruang publik dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keselamatan masyarakat serta menegakkan aturan mengenai penggunaan fasilitas umum.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis 13 Agustus 2026.
Menurut Bambang, penataan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Keberadaan bangunan maupun aktivitas perdagangan yang mengambil ruang trotoar dinilai telah mengurangi fungsi fasilitas tersebut, terutama bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Baca Juga : Pemkot Bandung dan PNM Perkuat UMKM Perempuan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Penertiban di Jalan Rajawali Timur juga dilakukan setelah pemerintah menerima sejumlah keluhan warga. Masyarakat menginginkan kawasan tersebut lebih tertib dan nyaman untuk dilalui maupun digunakan.
Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penataan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, termasuk camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.
Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 58 bangunan yang masuk dalam sasaran penertiban. Menariknya, sebelum petugas melakukan pembongkaran, sebanyak 9 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Bambang menilai keputusan pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri tidak terlepas dari komunikasi dan sosialisasi yang lebih dulu dilakukan aparat kewilayahan.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengaku tetap mengutamakan pendekatan humanis. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika membutuhkan bantuan, pemerintah daerah dapat turun tangan untuk membantu proses tersebut.
Baca Juga : PT KAI Daop 2 Ajak Warga Nikmati Perjalanan Merdeka Dengan Diskon Istimewa
Untuk bangunan permanen yang sulit dibongkar secara manual, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.
Penataan fasilitas umum nantinya tidak hanya berhenti di Kecamatan Andir. Pemkot Bandung berencana melanjutkan langkah serupa secara bertahap di wilayah lainnya.
Bambang menjelaskan, luas wilayah Kota Bandung yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan membuat penataan harus dilakukan secara bertahap dengan mengoptimalkan peran pemerintah di tingkat kewilayahan.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban bukan berarti pemerintah melarang masyarakat berjualan atau mencari penghasilan.
Yang menjadi persoalan adalah penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya hingga berpotensi mengganggu kepentingan warga lain.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.
Terkait nasib pedagang atau pemilik bangunan yang terdampak, Bambang menyebut Pemkot Bandung tidak menyiapkan skema kompensasi maupun relokasi. Namun, kemungkinan penggunaan ruang kosong tetap dapat dibicarakan jika memang tersedia dan memungkinkan.
Skema serupa pernah diterapkan saat penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Ketika itu, Perumda Pasar membuka akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto