Trotoar dan Drainase Kiaracondong Dibersihkan, Farhan Soroti Aturan PKL dan Parkir

Trotoar dan Drainase Kiaracondong Dibersihkan, Farhan Soroti Aturan PKL dan Parkir Pemkot Bandung benahi trotoar dan drainase Kiaracondong. Farhan tegaskan 3 aturan PKL serta penertiban parkir liar demi kawasan yang tertib. (Ist)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung mulai membenahi kawasan Jalan Kiaracondong dengan memprioritaskan pembersihan trotoar dan drainase.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko genangan air sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan perdagangan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penataan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga, pedagang, dan unsur kewilayahan melalui tiga kali pertemuan sejak Oktober 2025.

Menurut Farhan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar pembenahan kawasan berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” kata Farhan di Pasar Kiaracondong, Selasa 13 Oktober 2026.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang pedagang kaki lima (PKL) mencari nafkah. Namun, kegiatan berjualan harus mengikuti ketentuan agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Baca Juga : Kasus Influenza A Jadi Perhatian di Bandung, DPRD Desak Pemkot Buka Data

Ada tiga aturan utama bagi PKL, yakni tidak mendirikan bangunan permanen atau semipermanen, mematuhi batas waktu operasional, serta menjaga kebersihan lokasi sebelum dan sesudah berjualan.

“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih dan jam operasionalnya dibatasi,” ujarnya.

Sebelum menata aktivitas perdagangan, Pemkot Bandung memprioritaskan pembersihan trotoar dan drainase yang tertutup sedimentasi serta sampah. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aliran air hujan.

Persoalan drainase menjadi perhatian khusus karena berpotensi memicu genangan di kawasan permukiman RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti. Pemerintah berharap saluran air kembali berfungsi dan mengalirkan air menuju kawasan Sukapura.

“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga,” ungkapnya.

Setelah pembenahan infrastruktur, pengaturan aktivitas perdagangan akan dibahas bersama pedagang, warga, lurah, camat, pengelola pasar, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Baca Juga : Pemkot Bandung Beri Waktu 14 Hari, Operator Internet Diminta Pulihkan Jaringan sebelum 27 Oktober

Selain PKL, persoalan parkir liar juga menjadi perhatian. Farhan menilai kendaraan yang diparkir sembarangan di tepi jalan dapat menghambat lalu lintas sehingga diperlukan pengaturan yang jelas.

Pemkot Bandung juga akan membahas pengelolaan parkir dan aktivitas pasar bersama pihak terkait. Farhan menyebut, fasilitas parkir telah tersedia di sisi barat kawasan untuk dimanfaatkan sesuai pengaturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” katanya.

Penataan Jalan Kiaracondong melibatkan Kecamatan Kiaracondong di sisi timur dan Kecamatan Batununggal di sisi barat.

Koordinasi lintas wilayah diperlukan agar pembenahan berjalan selaras, sehingga kawasan menjadi lebih tertib tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berdagang sesuai aturan.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Memuat Terkini...