RAGAM NUSANTARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan lima jenis obat yang saat ini tidak lagi masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19.

Sebagai gantinya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini ada tiga obat yang dapat diberikan untuk terapi pasien Covid-19.

Ketiga obat tersebut antara lain Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab. Sedangkan lima obat yang sudah tidak lagi masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19 di antaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.

"Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Senin 7 Februari 2022.

Menurut Nadia, keputusan itu diambil menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan kelima obat-obatan itu tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19.

"(Kelima obat) tidak direkomendasikam oleh lima organisasi profesi lagi dalam buku tatalaksana yang baru," ucapnya.

Kelima lembaga tersebut, yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ketiga obat yang kini diizinkan digunakan oleh pemerintah buat terapi pasien Covid-19 mempunyai cara kerja yang berbeda. Namun, diyakini efektif mengobati gejala Covid-19.

Berikut ini penjelasannya:

1. Favipiravir

Obat ini pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang. Obat ini digunakan sebagai terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Obat ini bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu. Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.

2. Remdesivir

Remdesivir merupakan obat pertama yang disetujui untuk mengobati penyakit Covid-19. Hal itu berdasarkan otorisasi penggunaan darurat yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) pada 1 Mei 2020.

Dengan izin itu, rumah sakit di AS dapat memberikan remdesivir secara intravena kepada pasien yang menggunakan ventilator atau membutuhkan bantuan oksigen tambahan. Obat produksi Gilead Sciences tersebut diklaim dapat mempercepat waktu pemulihan pasien.

Namun, obat ini tidak boleh sembarangan diberikan kepada semua pasien Covid-19. Redemsivir hanya ditujukan bagi pasien Covid-19 yang telah terkonfirmasi laboratorium, terutama untuk orang dewasa atau remaja berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram.

3. Tocilizumab

Tocilizumab adalah obat antibodi monoklonal dan merupakan anti interleukin 6. Interleukin 6 merupakan sitokin protein yang menjadi mediator utama inflamasi dan respons imun berlebih yang menyebabkan peradangan hebat dalam tubuh yang biasa dikenal sebagai badai sitokin.

Obat Tocilizumab diketahui memang cukup mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Hal ini disebabkan teknologi yang digunakan dalam pengembangan obat tersebut tidak seperti produksi obat pada umumnya.***