RAGAM NUSANTARA - Polri akan menyiapkan posko aduan penipuan berkedok investasi robot trading. Posko ini bertujuan untuk memperkuat sosialisasi publik terkait kegiatan investasi trading.

Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, menjelaskan, Polri akan bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, (apakah) investasi ini benar atau tidak. Karena masyarakat aksesnya terbatas kan,” ujar Arief, seperti dikutip dari laman Resmi Polda Metro Jaya, Jumat 11 Februari 2022.

Arief menambahkan, nantinya polisi dan lembaga terkait akan berkoordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Apa itu robot trading? Robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.

Memahami informasi seputar robot trading ilegal menjadi kian penting mengingat penggunaan aplikasi robot trading belakangan cukup populer di Indonesia.

Wajar saja, robot trading banyak disebut dapat memudahkan memudahkan seseorang yang baru berinvestasi untuk dapat keuntungan berlebih, namun bukan berarti kelemahan robot trading tidak ada.

Robot trading terpercaya dapat membantu pilihan investasi yang tepat untuk investor pemula. Namun jangan salah, robot trading ternyata banyak juga digunakan dalam penipuan investasi forex dan menjadi modus baru dalam investasi bodong.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dari janji yang ditawarkan para pelaku penipuan investasi dengan robot trading.

Karena itu, Arief pun mengingatkan masyarakat lebih teliti sebelum memutuskan medium investasi. Menurutnya, penting melakukan ceck and re-ceck untuk memastikan status izin hingga resikonya.

“Polri sudah mengingatkan masyarakat supaya dalam menginvestasikan dananya melihat dulu dan apa saja dasar bisnis yang dilakukan karena mereka akan menjanjikan keuntungan cukup tinggi,” katanya.

Arief mengatakan, dalam tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup dengan penyidikan. Dia menekankan langkah antisipasi, pengawasan, dan penindakan agar penipuan serupa tidak terjadi lagi.

Selain itu, menurut Arief, perlu satu regulasi kuat dengan sanksi tegas. Dia menilai, harus ada aturan atau undang-undang selain KUHP yang dipakai untuk memberikan efek jera.

“Yang paling penting adalah bagaimana bisa melakukan pelacakan aset untuk mengembalikan kerugian dari korban. Karena para investor yang menjadi korban ini baru melapor setelah rugi. Ketika untung dia tidak akan mau melapor. Untung diam-diam saja, ketiga rugi bersuara,” ujarnya.***