RAGAM NUSANTARA - Dana investasi bodong trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz ternyata mengaluir ke rekening sang guru, Fakarich.

Dana yang dialirkan Indra Kenz tersebut sementara ini diketahui pihak kepolisian senilai Rp1,9 miliar.

Maka penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita uang milik tersangka investasi bodong trading binary option Binomo Fakarich.

Uang senilai Rp1,9 miliar tersebut didapatkan Fakarich dari tersangka sekaligus affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Iya (akan disita)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari pmjnews.

Meski begitu, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyidik akan menyita uang tersebut karena penyelidikan dan pendalaman masih berlanjut.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com.

Selain itu, tersangka juga mengajarkan Indra Kenz cara trading Binomo. Kemudian mendapat aliran dana atau imbalan atas ilmu trading Binomo dari Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Fakarich kemudian menjalani tes kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich, mulai dari 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.**