RAGAM NUSANTARA - Islam mengharuskan kepada orang tua untuk memerintahkan anak-anak mereka jika sudah berumur tujuh tahun untuk mulai berpuasa jika anaknya memang sudah kuat melaksanakannya.

Sebagaimana diketahui, salah satu rukun puasa adalah menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari (Maghrib).

Menyadur dari Nu.or.id, dasar ketentuan ini adalah firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baraqah ayat 187 berikut:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”

Sehingga, jelas bahwa puasa beduk atau setengah hari yang dilakukan oleh anak kecil (belum baligh) yang belum kuat melaksanakan puasa full sebenarnya tidak ada.

Seusia mereka juga belum terkena kewajiban ibadah (mukalaf) semisal puasa. Rasulullah saw bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ:

عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ

Artinya, “Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits di atas menjelaskan bahwa anak kecil yang belum baligh belum terkena tanggungan ibadah seperti shalat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban syariat lainnya.

Hanya saja, Islam mengharuskan kepada orang tua untuk memerintahkan anak-anak mereka jika sudah berumur tujuh tahun untuk mulai berpuasa jika anaknya memang sudah kuat melaksanakannya.

Bahkan jika sudah berumur sepuluh tahun (dan kuat) tapi tidak berpuasa, maka orang tua harus memukulnya dengan pukulan ringan yang tidak sampai menimbulkan luka.

Ketentuan ini pernah disampaikan oleh Syekh Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy dalam al-Muhadzdzab (1/325) berikut,

“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadits Nabi saw, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’

Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat."

Kesimpulannya, dalam Islam tidak ada puasa beduk atau setengah hari. Akan tetapi hal itu bisa diterapkan bagi anak kecil yang belum baligh jika memang dia belum mampu berpuasa full sebagai bentuk latihan.***