Polri imbah ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku wajib dimusnahkan/pixabay
RAGAM NUSANTARA - Penyakit mulut dan kuku (PKM) pada hewan ternak mulai bermunculan di sejumlah daerah.
Menurut data terbaru dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, ditemukan kasus PMK positif ada di Leles, Garut sebanyak 25 ekor sapi potong, 3 ekor sapi perah dan 5 ekor domba.
Sementara di Tasikmalaya 18 sampel sapi dinyatakan positif PMK, dan 11 ekor sapi di Kota Banjar dinyatakan positif 100 persen PMK.
Polri ikut turun tangan dalam membantu penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sejumlah hewan ternak di beberapa wilayah. Salah satunya dengan memastikan hewan yang terkena wabah segera dimusnahkan.
"Hewan ternak yang terkena wabah dan virus itu sudah tidak bisa digunakan. Maka dari itu, untuk menghindari penyebaran (virus) akan dilakukan pemusnahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari pmjnews.
Ramadhan mengatakan, hewan yang terpapar virus PMK dan masih hidup maka akan dipotong secara paksa. Pemotongan dilakukan di tempat jagal hewan yang ada di wilayah tersebut.
Adapun Ramadhan menegaskan, Polri akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan pendataan hewan ternak yang sudah terkena virus tersebut agar tak menyebar ke hewan lainnya.
"Paling tidak kalau ada suatu wabah yang kita lakukan pendataan. Sehingga hewan ternak yang terindikasi terkena wabah tersebut tidak dibawa ke luar daerah. Jadi kita lakukan pengawasan juga," tukas Ramadhan.
Sebelumnya, temuan wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak sapi ini dilaporkan pertama kali terjadi di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan.
Virus PMK yang menyerang beberapa bagian tubuh hewan, seperti mulut dan kuku dari hewan ternak. Maka dari itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengonsumsi daging di bagian Mulut, dan Kaki Sapi.**