Ilustrasi tarif listrik yang akan naik./pixabay.
RAGAM NUSANTARA - Listrik sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Pasalnya hampir seluruh kebutuhan masyarakat saat ini harus menggunakan listrik muali dari memasak nasi, medapatkan air hingga hiburan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, penyesuaian tarif listrik bakal dilakukan per tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun kenaikan tersebut menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA serta pemerintahan.
Baca Juga: Travel Haji dan Umrah Sambut Baik Kemudahan dari Pemerintah Arab Saudi
Golongan rumah tangga yang dimaksud yaitu dengan kode R2 dam R3. Kemudian, juga pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan tersebut, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Darmawan menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Baca Juga: Polri Temukan Flashdisk di Deposit Boks Milik Indra Kenz, Ini Isinya
"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah,” papar Darmawan Prasodjo di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilansir dari pmjnews.
“Tujuannya dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," katanya lagi.
Darmawan kembali menuturkan penyesuaian tarif ini juga hanya berdampak terhadap sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN. Atau berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Penyesuaian tarif juga berlaku kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Pada golongan ini, disebut tak berdampak pada daya beli masyarakat.**