Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. (Kbr.id)
TERASBANDUNG.COM - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dipastikan bisa menghirup udara segar pada Jumat 25 Agustus 2022, besok. Dada akan menjalani status cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, Dada Rosada merupakan mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.
Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.
Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Rekor, Harga Telur Ayam di Bandung Tembus Rp32 Ribu per Kilogram, Emak-emak Menjerit!
Kabar Dada Rosada bebas pada Jumat besok ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo pada Kamis 25 Agustus 2022 malam.
Meski begitu, Sudjonggo belum menyebutkan secara pasti pukul berapa Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin. Selain itu, dia juga tidak menjelaskan secara rinci total masa hukuman yang ditempuh Dada di Lapas Sukamiskin.
Penjelasan yang belum disampaikan oleh Sudjonggo termasuk soal berapa kali Dada Rosada mendapatkan hak remisi. Sedangkan, pada HUT RI ke-77 Dada sendiri baru diusulkan mendapat hak remisi.
"Insya Allah besok," ujar Sudjonggo singkat.
Sudjonngo memastikan bahwa pengajuan CMB Dada sudah disetujui dan akan bebas pada besok pagi, setelah sebelumnya beredar informasi Dada baru akan bebas pada 9 September 2022.***