TERASBANDUNG.COM - Jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022, dilengkapi cara mudah perpanjang SIM A dan C.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung Kamis, 25 Agustus 2022 yang beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan batununggal BlokRG 3, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

BACA JUGA: Viral Video Wanita Dihajar Oknum DPRD Palembang, Hotman Paris Siap Bantu, Begini Akhir Ceritanya

Berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***