Ilustrasipenerima program Bantuan Subsidi Upah. (pixabay)
TERASBANDUNG.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memberikan subsidi karena kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dilaksanakan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan diberikan ke pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan akan mendapatkan BSU sekitar Rp600 ribu dan cair pada September 2022 ini.
Melalui data BPJS Ketenagakerjaan, calon dari penerima BSU Kemnaker sebanyak 5.099.915 orang. Sekitar lima juta warga Indonesia tersebut akan menerima BSU Tahap I.
Dilansir dari pmjnews, berikut syarat penerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Pemerintah Cairkan BSU Rp600 Ribu Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Lewat HP
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
6. Memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Daftar Tarif Barunya Berdasarkan Wilayah
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah anda termasuk dalam penerima BSU.
1. Pertama-tama anda harus mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.
2. Jika anda belum mempunyai akun, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan memilih bagian ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan halaman situs Kemnaker.
3. Isi data secara lengkap dalam pendaftaran akun tersebut.
4. Setelah itu aktivasi akun yang didaftarkan dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
5. Jika akun sudah dibuat selanjutnya lakukan login ulang di website.
6. Lengkapi profil dari akun tersebut secara lengkap.
7. Kemudian jika profil sudah terbuat, untuk memeriksa apakah anda terdaftar BSU Kemnaker tinggal menglik bagian cek pemberitahuan.
8. Setelah itu jika anda sudah terdaftar akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.**