Ilustrasi menonton TV. (PEXELS/Cottonbro)
TERASBANDUNG.COM - TV Alago atau Analog Switch Off (ASO) akan berakhir sesuai ketentuan undang-undang paling lambat tanggal 2 November 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), melalui Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, ASO dilakukan mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yaitu UU No 11 Tahun 2020.
Menyadur dari laman resmi Siarandigital.kominfo, di dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa paling lambat dua tahun Indonesia harus menghentikan TV Analog.
Baca Juga : Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal yang Dianjurkan Rasulullah
"Jadi, Indonesia mengakhiri siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022 ini," kata Niken beberaa waktu lalu.
"Kenapa Indonesia harus ASO? Pertama, untuk kepentingan masyarakat akan mendapatkan siaran lebih bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya. Lebih dari itu ASO adalah untuk efisiensi frekuensi," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya migrasi TV Digital ini, daerah-daerah di Indonesia yang selama ini memiliki blank spot signal, nantinya bisa dibangun Infrastruktur pendukung untuk mendapatkan akses internet yang bagus.
"Disamping itu, juga untuk perkembangan 5G. Dengan adanya 5G internet kercepatan tinggi sehingga layanan telekomunikasi untuk Indonesia semakin meningkat. Diharapkan kebijakan itu untuk meningkatkan digital economy," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah dan penyelenggara multipleksing dalam hal ini televisi swasta akan memberikan bantuan set top box (STB) untuk rumah tangga miskin.
Baca Juga : Pemkot Bandung Segera Salurkan BLT UMKM Sebesar Rp2 Miliar, Berikut Cara Daftarnya
STB merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
"Untuk masyarakat secara umum itu nanti silahkan saja menambahkan STB pada tv analognya. Tapi kalau mau beli STB itu di marketplace atau toko elektronik harganya antara 150-300 ribu," paparnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memilih STB yang telah terakreditasi Kominfo, sebab tak sedikit penjualan perangkat STB yang belum terakreditasi Kominfo.
"Kami iuga mengharapkan masyarakat tidak perlu menunggu tanggal 2 November 2022 untuk menambahkan STB. Silahkan mulai sekarang, apalagi dengan adanya multiple ASO ini, begitu suatu wilayah seledai infrastruktur, pembagian STB untuk warga miskin selesai, maka akan ditutup siaran TV analog," urainya.
"Jadi nanti jangan kaget TV di rumah tiba-tiba mati," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan migrasi penyiaran TV Analog ke TV Digital.
Untuk melancarkan program tersebut, pemerintah akan membagikan 6,7 juta set top box gratis bagi rumah tangga miskin yang mengacu pada data Kementerian Sosial.***