Ilustrasi pelecehan seksual. (net)
TERASBANDUNG.COM - Hati-hati bagi pria iseng yang terkadang bersiul saat melihat wanita cantik.
Pasalnya siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual dan bisa mendapat hukuman.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan tersebut adalah membuat korban merasa tidak nyaman.
"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut Tauhid dalam keterangannya.
Zainut Tauhid menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban.
Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.
"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," tuturnya.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Belasan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.**